Sejarah

A. Idenditas Program Studi

Nama Perguruan TinggiIKIP PGRI Kalimantan Timur
Fakultasllmu Pendidikan
Program StudiPendidikan Kepelatihan Olahraga
Nomor SK pendirian PS (*)1197/D/T/2006
Tanggal SK pendirian12 April 2006
Penyelenggaraan PSApril 2006
Nomor SK Izin Operasional (*)1197/D/T/2006
Tanggal SK Izin Operasional12 April 2006
Peringkat Akreditasi TerakhirB
Nomor SK BAN-PT5059/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2017
Alamat PSln. Suwandi Blok C RT. 23 Samarinda
Web Program Studihttps://fip-pko.ikippgrikaltim.ac.id/
Alamat E-Mail Prodifippkokaltim@gmail.com
Ketua Program StudiH. Abdul Mutalib, M.Pd

B. Landasan Filosofi 

Program Studi 1 Pendidikan Kepelatihan olahraga berdiri berdasarkan amanat undang-undang yang berkaitan dengan sistem olahraga. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 memberikan pengertian tentang olahraga, olahraga, olahraga pendidikan, dan olahraga prestasi. Olahraga adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. 

Olahraga adalah semua kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, dan mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang diselenggarakan sebagai bagian dari proses pendidikan yang konsisten dan berkesinambungan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani. Olahraga prestasi adalah membina dan mengembangkan atlet secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui perlombaan untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. Ketiga definisi tersebut merupakan bagian dari filosofi program studi dalam menghasilkan lulusan, yaitu menjadi guru olahraga dan pelatih olahraga. Kedua kompetensi ini akan diperoleh mahasiswa dengan menyelesaikan 144 SKS yang harus diprogramkan. Kebutuhan akan guru olahraga dan pelatih olahraga sangat tinggi karena saat ini masyarakat telah menjadikan fitnes sebagai kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Guru olahraga dan pelatih olahraga merupakan profesi yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang unggul, guru olahraga tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah menengah atas (SMA) merupakan landasan penting dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya berolahraga pada usia dini yang akan berdampak pada pada semua kegiatan di masa dewasa baik sebagai orang biasa maupun menjadi seorang atlet. Guru sekolah menengah dan pelatih olahraga berperan penting dalam meningkatkan prestasi terbaik dalam kinerja dan kepercayaan kelompok masyarakat untuk berprestasi di tingkat yang lebih tinggi di bidang olahraga. Filosofi inilah yang membuat prodi S-1 Pendidikan Pembinaan Olahraga berdiri, yaitu menciptakan generasi yang unggul melalui kegiatan olahraga. 

C. Landasan Teori

Program Studi Pendidikan Kepelatihan Olahraga S-1 melaksanakan MBKM dengan mengembangkan kurikulum KKNI. Kurikulum KKNI dikembangkan menjadi kurikulum berbasis MBKM dengan memperhatikan 2 hal sesuai dengan Permendikbud nomor 3 Tahun 2020 pasal 18 yang berbunyi: a. mengikuti seluruh proses pembelajaran pada Program Studi di Perguruan Tinggi sesuai periode dan beban belajar; atau b. mengikuti proses Pembelajaran di dalam Program Studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban pembelajaran dan selebihnya mengikuti proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2). Sehingga Program Studi Pendidikan Kepelatihan Olahraga S-1 membagi kegiatan perkuliahan dalam dua cara yaitu pelatihan yang dilaksanakan di prodi dan perkuliahan yang dapat dilaksanakan di prodi dalam lingkup IKIP PGRI Kalimantan Timur atau prodi. Lulusan Program Studi Pendidikan Kepelatihan Olahraga S-1 antara lain , KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim (Dispora), Olahraga Prestasi Club, Club fitnes, lembaga pendidikan seperti SMP dan SMA Kalimantan Timur ). 

D. Landasan Yuridis

Pengembangan dan penyusunan kurikulum Program Studi S-1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga didasarkan pada landasan yuridis: 

1. Pembinaan Pendidikan Permenristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi  

2. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2014 tentang Mutu Sistem Penjaminan Pendidikan Tinggi 

3. Menteri Riset, Teknologi, dan Peraturan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Pendidikan Tinggi 

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)